Peredaran 6 Kg Sabu di Makassar dan Selayar Digagalkan, 4 Orang Ditangkap

Abdoellah Nicholla
Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kg. (Foto: MPI)

MAKASSAR, iNewsBalikpapan.id - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 6 kg di beberapa tempat di Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) terhadap MRC alias AN dengan barang bukti sabu seberat 2.36 gram. Narkotika tersebut diperoleh dari IH alias ID.

Anggota polisi kemudian mengamankan ID pada Sabtu (13/7/2024) dengan barang bukti sabu seberat 24.59 gram serta timbangan digital. Berdasarkan keterangan ID, narkotika tersebut diperoleh dari PH.

"PH kemudian berhasil diamankan pada Selasa (16/7/2024). Dari keterangan PH, narkotika diserahkan kepada ID, dan sabu itu diperoleh dari NW," kata AKBP Restu Wijayanto, Minggu (21/7/2024).

Pada Rabu (17/7/2024), anggota polisi berhasil mengamankan NW di salah satu rumah di Jalan Karunrung Asri, Makassar. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan konfrontasi terhadap kedua pelaku, yaitu PH dan NW.

"Dari hasil interogasi tersebut, diketahui masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Selayar. Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu dengan berat awal secara keseluruhan 6.769 gram atau lebih dari 6 kg," kata AKBP Restu Wijayanto.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network