BLITAR, iNewsBalikpapan.id – Sebuah video yang menunjukkan pasangan suami istri (pasutri) dihukum makan cabai setelah tepergok mencuri di Kabupaten Blitar viral di media sosial. Hukuman tersebut diberikan oleh pemilik tanaman cabai yang kesal dengan tindakan pasangan tersebut.
Setelah menjalani hukuman makan cabai hasil curiannya, pasutri tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Diperoleh informasi, pasutri berinisial SW (41) dan IW (36) itu awalnya mencari siput di sungai dekat areal persawahan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Usai mencari siput, IW kemudian memetik cabai milik Nuriman sebanyak 7 buah.
Pemilik cabai yang melihat aksi pasutri itu kemudian mengintainya dari jauh. Dia bersama warga lain kemudian menunggu keduanya selesai memetik cabai saat harga tinggi.
Kapolsek Garum, AKP Punjung Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasutri itu tidak berniat mencuri cabai untuk dijual atau mencari keuntungan. Sebab, cabai itu rencananya dibuat sambal sebagai lauk pelengkap masakan siput.
“Menurut pengakuannya, cabai itu akan dibuat sambel karena harga cabai sekarang mahal. Tapi, pas ngambil cabai ketahuan pemilik kebun. Akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumah warga. Suami sempat dihukum makan cabai sebelum dibawa ke polisi," katanya.
Dia menambahkan, setelah dimediasi, kasus tersebut diselesaikan secara damai karena metik 7 buah cabai. "Kasus ini sudah berakhir damai setelah dimediasi oleh kepala desa. Korban juga sudah memaafkan,” ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait