Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan larangan penjualan rokok batangan dikeluarkan tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.
Menurut Jokowi penjualan rokok batangan juga sudah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait