Penunggakan Gaji, Tiga Subkontrak RDMP JO Balikpapan Digugat ke Pengadilan

Mukmin Azis
Kuasa Hukum PT Encona Inti Industri Tulus Sianturi. (Foto: Mukmin Azis)

Pada mediasi kedua yang berlangsung pada Senin (29/7/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan, RDMP JO Balikpapan menolak upaya mediasi dengan alasan bahwa kontrak induk menetapkan Singapore International Arbitration Court sebagai tempat penyelesaian sengketa. 

Tulus menegaskan bahwa perjuangan hukum PT Encona belum berakhir dan proses hukum selanjutnya kemungkinan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.

"Perjuangan hukum PT Encona belum berakhir, dengan proses hukum selanjutnya diperkirakan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," tegasnya.

 PT Encona tidak hanya berusaha untuk memperjuangkan stabilitas keuangan mereka tetapi juga memastikan hak-hak pekerja yang terdampak dapat dipulihkan dengan adil.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network