Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Gusur Pemukiman di IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Jokowi tegaskan melarang penggusuran pemukiman warga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. .(Foto: setpres)

PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Jokowi tegaskan melarang penggusuran pemukiman warga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimoeljono menyatakan bahwa relokasi akan menjadi salah satu opsi jika pembangunan proyek memerlukan lahan yang digunakan oleh masyarakat.

Pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan relokasi tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tersebut.

"Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Plt. Kepala Badan Otorita IKN, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan, masyarakat tidak akan dirugikan. Pemerintah akan memberikan ganti rugi secara penuh kepada masyarakat yang terkena dampak tersebut.

"Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi," kata Basuki.

Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network