"Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur," kata Antoni dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 (lima puluh empat) tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait