Raja menambahkan bahwa hasil akhir dari kontrak kerjasama ini adalah dokumen rencana teknis terkait kegiatan penanaman yang akan dilakukan dan harus diselesaikan kewajiban ini pada tahun 2024, yang nantinya akan berkolaborasi dengan BPDAS Mahakam Berau dan KPH Berau Tengah.
“Selain sebagai pemenuhan kewajiban PPKH, rehab DAS ini juga mendukung implementasi Environment, Sustainability & Governance (ESG) yang tengah digalakkan oleh PLN dalam keberlanjutan operasional perusahaan. Dimana dalam melaksanakan bisnisnya untuk penyediaan tenaga listrik yang andal dan prima, PLN juga akan memberikan dampak positif pada lingkungan, sosial kemasyarakatan, tata kelola serta kolaborasi dengan pejabat publik,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait