JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor gula. Diketahui, Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016.
Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait