JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Gibran diberi tanggung jawab selama Prabowo tidak ada di dalam negeri.
Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Aturan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi aturan tersebut dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Dalam aturan tersebut, Gibran sebagai Plt Presiden wajib dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Prabowo jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," bunyi aturan tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait