Kasus Cek Kosong Irma Suryani Rp2,7 Miliar, Korban Kini Jadi Terlapor Kasus Pemerasan

Mukmin Azis
Irma Suryani pelapor atas dugaan korban cek bodong senilai Rp2,7 miliar pada 2016 kini berstatus sebagai terlapor atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. (Foto: Mukmin Azis)

Oleh karena itu, kasus dihentikan dengan SP3 pada 10 Desember 2021. Sebaliknya, Irma Suryani dipolisikan oleh Hasanuddin Mas'ud terkait kasus pencurian dan pemerasan. Hasanuddin juga melaporkan Irma melakukan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri dari Hasanuddin Mas’ud.

Kuasa hukum Irma lainnya, Doan Napitupulu, juga menanggapi tuduhan pelapor yang dianggapnya tidak berdasar. Menurut Doan, bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya berupa asumsi belaka.

"Kami meminta bukti, namun yang diberikan hanya keterangan saksi yang tidak relevan," tegasnya.

Doan menyoroti adanya keberpihakan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya. Dia menyayangkan rekomendasi dari Karwasidik Mabes Polri yang menyarankan agar status Irma ditingkatkan menjadi tersangka tanpa melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang benar.

"Kasus klien kami dihentikan pada Desember 2021, padahal cek kosong yang diserahkan terjadi pada 2016. Tiba-tiba, pada 2020, klien kami dilaporkan," tutupnya.

 

 

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network