KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka terkait Harun Masiku

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIPHasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang terbit 23 Desember 2024.

Berdasarkan sumber di KPK, penetapan tersangka Hasto ini merupakan hasil ekspose atau gelar perkara pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024. Dengan kata lain, pada hari yang sama dilakukannya serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK.

Dalam surat yang diterima, penyidikan perkara Hasto ini terkait dengan buronan Harun Masiku

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. KPK biasanya mengumumkan tersangka saat konferensi pers, berbarengan dengan penahanan.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai penetapan tersangka Hasto merupakan politisasi hukum.

Menurut Chico, Hasto sudah lama ditarget untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Upaya tersebut untuk mengganggu PDIP

"Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network