Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Pelaku IA mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IW, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Pelaku saat ini ditahan dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait