Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Digrebek Polisi, Beromzet Rp12 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Pelaku pembuat pabrik tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat (foto: Dok. Polisi)

Tak cuma itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur dia.

Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. 

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata dia.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network