Ngaku Paspampres Dekati Kepala Daerah, IRT di Banten Dibekuk Polisi

Donald Karouw
Polda Banten saat menangkap IRT yang mengaku Paspampres untuk mendekati kepala daerah. (Foto: Ist)

SERANG, iNewsBalikpapan.id - Polda Banten menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (43) di Serang yang mengaku sebagai anggota Paspampres. Pelaku bahkan sampai membuat surat tugas palsu dalam melancarkan aksi penipuan yang dilancarkannya.  

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, penangkapan terhadap LA dilakukan berdasarkan surat perintah SP.Kap/28/ II/2025/Ditreskrimum pada 5 Februari 2025. Dia mencoba menipu kepala daerah di Banten. 

"Ya pelaku LA mengaku sebagai anggota Paspampres untuk mendekati kepala daerah. Surat tugas yang dibuatnya juga palsu," ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, LA turut meyakinkan diri sebagai anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan para kepala daerah di Banten. Padahal, dia hanya seorang IRT asal Pontianak.

Kejahatan LA berawal ketika mengenal korban AR melalui media sosial. Saat itu, dia mengaku bernama Intan yang berprofesi sebagai pembantu negara dan Wanita Angkatan Udara (Wara TNI AU).

“Pelaku LA saat pertemuan juga sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari komandan. Saat ditanyakan dia mengaku berdinas di TNI AU  mengawal Ibu Kasau sekaligus sebagai anggota Paspampres,” katanya.

Karena merasa yakin, AR mengenalkan pelaku LA kepada aparatur negara dan pemerintah daerah. Saat proses pengenalan itu, LA nekat berbohong sebagai orang yang bertugas di Istana Negara sekaligus berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih di Banten pada Pilkada 2024. 

"Pada 20 Desember 2024, AR dan rekannya memfasilitasi pelaku LA untuk bertemu dengan kepala daerah terpilih 2024 di rumahnya. Kemudian, tersangka LA mendampingi kepala daerah terpilih 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB," katanya.

“Selanjutnya, tersangka LA berkomunikasi secara pribadi dengan kepala daerah terpilih dengan menyatakan semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Bapak Presiden dan akan dibahas pada saat kunjungan setelah pelantikan, Pak Presiden akan ke Banten,” katanya.

Sampai akhirnya, pelaku LA demi meyakinkan AR membuat satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Grup A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ternyata palsu. 

“Dengan mencari referensi dari Google mulai dari logo, stempel Paspampres, sampai dengan nama Komandan Grup A Paspampres yang ditandatangani sendiri,” ucapnya.

Singkat cerita, kebohongan LA akhirnya terungkap ketika aksinya semakin gencar membangun komunikasi kepada kepala daerah terpilih 2024. Di sanalah, LA yang dicecar beberapa pertanyaan terkesan mencurigakan.

“Selanjutnya, suami dari Kepala Daerah terpilih 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kepala daerah. Akan tetapi, tersangka LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai,” ujarnya.

Sampai akhirnya, surat tugas yang dimiliki pelaku LA pun dinyatakan palsu sehingga dilaporkan ke Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangka.

“Saat ini, kami masih proses penyidikan dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti juga berkoordinasi dengan Paspampres,” ucapnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network