Sehari Setelah Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus Hampir Setengah Ton

Mukmin Azis
Ilustrasi emas, sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (26/2) lalu, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas.(Foto: istimewa)

Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil. Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram. 

Sementara itu, DIrektur Utama BRI yang merupakan induk usaha Pegadaian mengaku optimis, keberadaan Bank Emas Pegadaian dapat semakin dekat dengan masyarakat untuk mengatasi masalah tanpa masalah. 

“Sekarang sudah ada Bank Emas. Sebenarnya dari dulu Pegadaian sudah menjalankan ini, jika anda punya emas, silahkan di transaksikan, di simpan di Bank Emas ini (Pegadaian), tentang keamanan, dijamin aman lahir dan batin,” jelas Sunarso.

Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Dengan bangga, Presiden menyambut lahirnya Bank Emas pertama di Indonesia.

“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas,” ujar Presiden dalam sambutannya pada saat peresmian Bank Emas Pegadaian.

Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri. Disamping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.

Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024 lalu, yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network