Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun ke Investor China

Fariz Abdullah
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang menjadi satu dari tiga tersangka pemerasan ke investor China. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBalikpapan.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun terhadap investor China, PT Chandra Asri Alkali (CAA). Ia langsung ditahan di Rutan Polda Banten.

Selain Salim, dua tokoh lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah (39) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri dan Rufaji Jahuri (50) yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi setelah video dugaan pemalakan terhadap investor asing viral di media sosial.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya, Sabtu (17/5/2025).

Langkah Tegas dari Kadin Indonesia

Menanggapi peristiwa ini, Kadin Indonesia mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara seluruh pengurus Kadin Cilegon yang diduga terlibat.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Mulyadi, yang juga mantan Bupati Lebak dua periode.

Kadin Indonesia menyatakan bahwa tindakan pengurus lokal tersebut tidak mencerminkan nilai dan etika organisasiyang seharusnya menjadi mitra strategis dalam mendorong iklim investasi di Indonesia.

Pasal Berlapis, Ancaman 9 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 160 KUHP (penghasutan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan video viral yang menampilkan aksi pemaksaan terhadap perusahaan investor China, Chengda Engineering Co., yang akan menggarap proyek pembangunan PT CAA—anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Peran Masing-Masing Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.

“M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co, investor asal China yang sedang mengerjakan proyek PT CAA,” ujarnya.

Sementara Ismatullah dan Rufaji diduga ikut berperan dalam mengatur aksi dan tekanan terhadap pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan mereka.

Penyelidikan terus berkembang, dan Polda Banten memastikan proses hukum akan dilakukan transparan dan profesional, tanpa tebang pilih.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network