JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi resmi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Michael kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap unsur kelalaian maupun pihak lain yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP),” ujar dia.
Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
