Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang di Kemayoran

Riyan Rizki Roshali
Gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). (Foto: Yudistiro Pranoto)

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan mening

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network