JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilkada Kota Banjarbaru maupun Pilkada Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.
“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam, Selasa,(27/5/2025).
Lebih lanjut, Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Haji Isam menyebut, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).
“Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tutur dia.
Haji Isam pun turut menjelaskan, soal disebut dirinya yang mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.
“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," jelas Haji Isam.
Haji Isam pun membantah bila dirinya mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024.
“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana,” tegas Haji Isam.
Diketahui, pada Senin (26/5/2025), MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait