GRESIK, iNewsBalikpapan.id – Sebuah peristiwa dramatis terjadi di Dusun Prambon, Desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang nenek berusia 74 tahun bernama Rami terjepit di celah sempit antara dua bangunan rumah miliknya hingga tidak bisa bergerak. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan memicu kepanikan warga sekitar.
Proses Penyelamatan oleh Tim Damkar Gresik
Insiden dimulai ketika warga melihat nenek Rami terjebak dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gresik untuk melakukan evakuasi. Lima personel damkar bersama satu unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi pada Senin (2/6/2025) pagi.
Setibanya di sana, petugas mendapati korban meringkuk di celah yang sangat sempit, antara dua rumah berdempetan. Proses penyelamatan berlangsung cukup dramatis karena untuk mengeluarkan nenek Rami, petugas harus membobol tembok dengan berhati-hati agar tidak melukai korban.
"Sehingga kami agak sulit mengeluarkannya, kami terpaksa membobol tembok sehingga bisa keluar," ujar Kepala Dinas Damkar Gresik, Suyono, Senin (2/6/2025).
Selama sekitar 30 menit, tim damkar bekerja pelan tapi pasti untuk melebarkan celah tanpa membuat nenek Rami panik atau tergores puing. Setelah celah dianggap cukup lebar, petugas akhirnya menarik Rami dengan perlahan dan berhasil membebaskannya dari posisi terjepit.
Kondisi Korban Pasca-Evakuasi
Setelah evakuasi selesai, nenek Rami langsung dibawa ke Puskesmas Balongpanggang oleh petugas kesehatan yang stand-by di lokasi. Korban mengalami luka di lutut akibat terjepit, namun tidak ada cedera serius yang mengancam keselamatan nyawanya.
"Usai diselamatkan, nenek Rami langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Balongpanggang akibat luka di lutut. Kami pastikan beliau sadar dan tidak mengalami cedera serius. Setelah pelebaran celah selama sekitar 30 menit, Ibu Rami berhasil kami evakuasi dengan selamat," katanya.
Kepala Dinas Damkar Gresik, Suyono, menegaskan bahwa koordinasi cepat dengan warga dan sigapnya tim menjadi kunci keberhasilan penyelamatan tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait