ANKARA, iNewsBalikpapan.id – Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa di Turki dilaporkan siap mencalonkan kembali Recep Tayyip Erdogan dalam pemilihan presiden mendatang. Jika berhasil, ini akan menjadi periode ketiga Erdogan menjabat sebagai kepala negara.
Langkah ini bergantung pada keputusan parlemen Turki yang akan menggelar pemungutan suara untuk menentukan apakah pemilu perlu dipercepat. Percepatan tersebut menjadi celah hukum yang memungkinkan Erdogan kembali bertarung di pilpres, meski konstitusi membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali berturut-turut.
"Erdogan kemungkinan akan bersedia dicalonkan kembali untuk masa jabatan ketiga jika hasil voting di parlemen mendukung percepatan pemilu," kata Menteri Kehakiman Turki, Yilmaz Tunc, dikutip dari media lokal.
Untuk mengesahkan percepatan pemilu, diperlukan dukungan minimal 360 anggota parlemen. Saat ini, Partai AK bersama mitra koalisinya, Partai Gerakan Nasionalis, hanya memiliki 315 kursi. Artinya, mereka perlu menggandeng dukungan dari partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), yang memiliki 127 kursi.
Konstitusi Turki menyediakan dua jalur agar Erdogan dapat mencalonkan diri kembali. Pertama, melalui keputusan parlemen untuk mempercepat pemilu. Kedua, melalui amandemen Pasal 101 Undang-Undang Dasar. Namun, laporan menyebutkan bahwa Partai AK lebih memilih jalur percepatan pemilu sebagai opsi utama.
Sebagai catatan, Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum tahun 2017. Sejak saat itu, presiden tidak diperbolehkan menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.
Pada Mei 2023, Erdogan kembali terpilih untuk masa jabatan lima tahun kedua di bawah sistem presidensial. Namun, oposisi tetap bersikeras bahwa ini adalah jabatan ketiga bagi Erdogan, dengan menghitung periode kepemimpinannya pada 2014–2018, saat Turki masih menganut sistem parlementer.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait