Tegas! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Riyan Rizki Roshali
Konferensi pers pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Ancaman Sanksi Pidana Lingkungan Hidup

Selain mencabut izin, pemerintah juga berencana menindak tegas secara hukum perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Karena ada pelanggaran, tentu ada potensi dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup,” tegas Hanif.

Ia juga menyoroti fakta bahwa aktivitas tambang dilakukan di pulau kecil, yang seharusnya mendapat perlindungan khusus karena daya dukung lingkungannya sangat terbatas.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network