Tegas! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Riyan Rizki Roshali
Konferensi pers pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), dalam konferensi pers di Istana Negara.

Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait pada Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap informasi yang beredar.

“Kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik dan memverifikasi kebenarannya di lapangan,” tambahnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Tambang Nikel di Pulau Kecil, Langgar Batas Izin

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi tambang nikel, termasuk PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe, Raja Ampat.

“Berdasarkan kajian, ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi lokasi pinjam pakai kawasan hutan. Itu melanggar persetujuan lingkungan,” jelas Hanif di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Tim investigasi KLHK yang turun ke lokasi pada 26–31 Mei 2025 menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 5 hektare di luar area yang diizinkan.

“Sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan,” ujarnya sambil menunjukan bukti visual pelanggaran.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network