Polemik ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya diklaim berada di wilayah Aceh, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, ditetapkan secara administratif sebagai bagian dari Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut telah masuk dalam proses sengketa wilayah sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau tersebut. Sedangkan dari verifikasi terhadap 260 pulau di Aceh, keempat pulau tidak ditemukan dalam daftar.
Sengketa ini menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah baik Aceh maupun Sumut, yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari administrasi masing-masing. Pemerintah pusat berharap penyelesaian oleh Presiden dapat meredam ketegangan dan menghasilkan keputusan yang adil serta berdasarkan data valid.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait