Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun! MA Kabulkan PK Kasus Korupsi e-KTP

Nur Khabibi
Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara. Foto: dok iNews.id

Perkara ini diputus pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim terdiri dari Ketua Surya Jaya dan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.

Diketahui, Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia tidak menempuh upaya banding atau kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network