Perkara ini diputus pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim terdiri dari Ketua Surya Jaya dan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.
Diketahui, Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia tidak menempuh upaya banding atau kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait