JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hukuman penjara Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan itu tercantum dalam laman kepaniteraan MA, yang diunggah pada Rabu (2/7/2025). Dalam amar disebutkan:
"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan."
Setnov juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, ia telah menyetor Rp5 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," lanjut amar putusan.
Tak hanya itu, MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis dokumen putusan tersebut.
Perkara ini diputus pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim terdiri dari Ketua Surya Jaya dan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.
Diketahui, Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia tidak menempuh upaya banding atau kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait