JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Hasto diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap PAW yang menyeret buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun, yang merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019, serta Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel agar barang bukti tidak dapat diakses penyidik.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait