BONTANG, iNewsBalikpapan.id – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap AS alias Aco, warga Muara Badak, Kutai Kartanegara atas dugaan pengancaman dan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
AS diduga membawa kabur seorang bocah perempuan berusia 11 tahun pada Sabtu (05/07/2025). Bocah malang yang sempat dilaporkan hilan akhirnya ditemukan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
"Korban mengaku dibawa kabur oleh pelaku dan menjadi korban kekerasan seksual," jelas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Minggu (6/7/2025).
Kejadian ini bermula pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dan kembali terulang pada Jumat malam (04/07/2025) di wilayah Marang Kayu.
Dalam aksinya, AS mengancam korban menggunakan tombak sawit. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke ibuya berinisial Nu (30). Mendengar cerita tragis putrinya, NU langsung membuat laporan ke Polres Bontang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait