Bawa Kabur Bocah 11 Tahun, Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

Abriandi
Bocah berusia 11 tahun asal Muara Badak, Kutai Kartanegara dibawa kabur pria dan dicabuli di Kota Bontang. (Foto ilustrasi/Ilham N)

Tersangka akhirnya diringkus Tim Rajawali di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bilah tombak sawit yang digunakan terduga saat melakukan pengancaman. 

"Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim. Tersangka dijerat dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network