BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial A R alias M, diamankan di kawasan Jalan Sumber Rejo 1, Kecamatan Balikpapan Tengah, dalam operasi dini hari pada Rabu (9/7/2025) pukul 00.02 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh tim opsnal Satresnarkoba. Dalam keterangannya, Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, melalui Wakasat AKP Syafrudin dan Kasi Humas Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini telah tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2025.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dari hasil penyelidikan, A R diduga sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, A R mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1,2 juta per gram. Transaksi dilakukan secara langsung melalui perantara di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Setelah kami lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lagi beberapa barang bukti tambahan. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Ipda Sangidun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait