TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Niat hati ingin pamer sepeda motor di media sosial, seorang pemuda berinisial M (21) warga Loa Bakung, Samarinda justru ditangkap Polres Kutai Kartanegara.
Penyebabnya, motor yang diposting M ternyata adalah barang curian. Pelaku menggondol sepeda motor tersebut merupakan milik warga Desa Loh Sumber, Loa Kulu dan dilaporkan hilang pada Jumat (18/7/2025) dinihari.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporang kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi KT 6341 MD.
Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah tanpa dikunci stang. Apesnya, STNK dan BPKB juga turut disimpan di dalam jok kendaraan.
Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin IPDA Andik Fitriyadi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Kamis (24/7/2027), polisi yang melakukan patroli siber menemukan postingan mencurigakan di Facebook.
Unggahan menampilkan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban. Penelusuran jejak digital itu kemudian mengarah pada seorang pemuda pengangguran berinisial M dan polisi langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian dan beraksi seorang diri. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Beat, serta STNK kendaraan yang ditemukan di dalam jok. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait