Karyawati Jadi Korban Jambret hingga Jatuh Terseret di Kukar, Pelaku Diringkus Polisi di Samarinda

Abriandi
Dua pelaku jambret karyawati di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ditangkap di Samarinda. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

Tersangka HP (23) dan AR (18) akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kedua pelaku karena diduga mereka juga beraksi di tempat lain," tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network