KPK Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Korupsi Kuota Haji, Penyidik Sita Mobil dan Dokumen

Nur Khabibi
KPK menggeledah Kemenag dan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ilustrasi/inews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Rabu (13/8/2025). 

Di Kemenag, KPK menyasar kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Sementara rumah yang digeledah disebut milik pihak terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.    

"Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," kata Budi.

Namun, Budi enggan merinci jenis mobil yang disita dan aset yang turut diamankan dalam penggeledahan itu. 

"Di Kemenag, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujarnya.    

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.   

Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network