JAKARTA, iNewsBalikpspan.id - Tim kuasa hukum Minarni, C Suhadi dan Eddy Gozali, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak. Permohonan ini diajukan karena Minarni, yang merupakan Ketua Pengawas yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut poin-poin penting disampaikan kuasa hukum:
Minarni adalah Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang didirikan sejak tahun 1962. Yayasan ini sebelumnya bernama Yayasan Pek Kong Hui.
Minarni mengelola uang yayasan atas permintaan Pembina Yayasan, Halim Iredjo, setelah bendahara sebelumnya meninggal. Uang tersebut ditempatkan dalam rekening yayasan dan pengelolaannya diawasi bank.
Ada yayasan lain yang bernama Yayasan Budi Luhur Pontianak yang didirikan oleh Tony Wong pada tahun 2017. Minarni tidak tahu-menahu soal pendirian yayasan ini dan namanya dicantumkan sebagai bendahara tanpa sepengetahuannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait