Pengacara Ajukan Perlindungan Hukum Minarni terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi. Ke Bareskrim

Vitrianda Hilba Siregar
Tim kuasa hukum Minarni, C Suhadi dan Eddy Gozali, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak. Foto: Dok

Tim kuasa hukum menduga ada upaya untuk menguasai aset Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang asli (tahun 1962) karena kemiripan nama dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak (tahun 2017).

Minarni dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang, padahal uang tersebut berada di rekening yayasan yang sah dan tidak seharusnya diserahkan kepada yayasan yang baru.

Tim kuasa hukum memohon agar kasus ini diperiksa oleh Propam Polri, karena mereka menduga ada penyimpangan dan kriminalisasi terhadap Minarni.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network