Tim kuasa hukum menduga ada upaya untuk menguasai aset Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang asli (tahun 1962) karena kemiripan nama dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak (tahun 2017).
Minarni dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang, padahal uang tersebut berada di rekening yayasan yang sah dan tidak seharusnya diserahkan kepada yayasan yang baru.
Tim kuasa hukum memohon agar kasus ini diperiksa oleh Propam Polri, karena mereka menduga ada penyimpangan dan kriminalisasi terhadap Minarni.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait