TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polres Kutai Kartanegara menangkap pengajar pondok pesantren berinisial MA (30) di Tenggarong Seberang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Ustaz cabul itu melakukan aksi tidak senonoh kepada santri sesama jenis. MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan bejat itu sejak 2023 lalu dan saat ini sudah ada 7 korban yang melapor.
"Tersangka MA ditangkap Kamis (14/8/2025) atas dugaan pencabulan terhadap santrinya sesama jenis dan sejauh ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi," kata Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya mencabuli para korban setelah jam belajar selesai sekitar pukul 23.00 WITA. Para korban yang umumnya berwajah ganteng dicabuli di ruangan yang disebut galeri pesantren.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku melancarkan aksinya menggerayangi korban mulai dari memeluk, mencium bibir dan memaksa melakukan hubungan seksual sejenis.
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Polres Kukar yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap MA dengan sejumlah barang bukti.
"Seluruh korban adalah santri laki-laki dan saat ini masih terus didalami apakah ada korban lainnya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.
MA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait