BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Aksi pencurian motor kembali terjadi di Balikpapan Utara. Seorang pria berinisial ER, residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara, kembali ditangkap polisi setelah mencuri motor di depan bengkel.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (9/8/2025) pagi di Jalan Projakal KM 5, Graha Indah. Motor Honda Genio milik korban raib setelah diparkir tanpa kunci stang sejak Jumat malam.
Korban yang baru menyadari kehilangan keesokan paginya langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, menyebut polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor curian.
“Pelaku ini memang residivis, sudah lima kali masuk penjara dengan berbagai kasus. Kali ini kembali berulah melakukan pencurian motor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait