Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
