Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus

Mukmin Azis
Residivis baru bebas kembali beraksi di Balikpapan Utara, jambret 4 ibu-ibu incar gelang emas.(Foto: ist)

Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network