Minarni, Tersangka Kasus Yayasan Budi Luhur Abadi, Minta Perlindungan Komnas HAM

Vitrianda Hilba Siregar
Tim Kuasa Hukum Minarni mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komnas HAM. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Tim Kuasa Hukum Minarni mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komnas HAM. Permohonan ini berkaitan dengan masalah hukum yang menjerat klien mereka terkait Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, di mana Minarni ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum dari Kantor SES & Partner, yang terdiri dari C. Suhadi, Muh H. Eddy Gozali, dan M. Intan Kunang, menjelaskan bahwa Minarni adalah Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi. Yayasan ini sebelumnya dikenal sebagai Yayasan Pek Kong Hui yang didirikan sejak 1962 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta pendirian.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Minarni dipercaya mengelola keuangan yayasan setelah bendahara sebelumnya,  Suganda Widjaya, meninggal pada 2014. Anak almarhum, Hartanto, tidak bersedia menggantikan posisi ayahnya. Oleh karena itu, Halim Iredjo, Pembina Yayasan, meminta Minarni untuk mengelola keuangan yayasan sementara waktu.

Masalah muncul pada 2017 ketika Toni Wong dan Ahok Angking membuat akta pendirian yayasan dengan nama yang mirip, yaitu Yayasan Budi Luhur Pontianak. Meskipun namanya serupa, yayasan ini tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Budi Luhur Abadi yang dikelola Minarni. Alamat kedua yayasan juga berbeda, satu di Jalan Hijas No. 215 dan yang lainnya di Jalan Hijas No. 125.

Menurut tim kuasa hukum, Toni Wong membuat akta tersebut saat masih menjalani masa tahanan. Puncaknya pada tahun 2024, pihak yang dipimpin Toni Wong diduga menguasai aset kantor Yayasan Budi Luhur Abadi di Jalan Hijas No. 215. Atas dasar itulah, tim kuasa hukum Minarni memohon perlindungan hukum dan berencana untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network