SITUBONDO, iNewsBalikpapan.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada Kakek masir (71) terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran, Rabu (7/1/2026) siang. Usai mendengar vonis tersebut, Masir tak kuasa membendung air mata hingga bersimpuh di lantai ruang sidang.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Masir memikat burung di kawasan yang dilindungi secara ketat oleh negara merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hakim menilai terdakwa memiliki niat sengaja untuk mengambil satwa dari kawasan konservasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Begitu ketukan palu hakim mengakhiri pembacaan putusan, tangis Masir langsung pecah. Anggota keluarganya yang hadir di persidangan pun ikut histeris, menciptakan suasana emosional yang memenuhi ruangan.
Bebas Dua Hari Lagi
Meski dijatuhi hukuman penjara, ada gurat kelegaan di balik tangisan tersebut. Berdasarkan catatan hukum, Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. Dengan vonis hakim sebesar 5 bulan 20 hari, maka sang kakek hanya perlu menjalani sisa masa tahanan selama dua hari ke depan.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat. Kawasan Taman Nasional seperti Baluran dilindungi oleh hukum yang sangat tegas untuk menjaga ekosistem.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
