Gegara Ikan di Keramba Hilang, Pria Paruh Baya di Kukar Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Abriandi
Pria paruh baya di Sambo, Kutai Kartanegara, membacok tetangganya gegara ikan di dalam keramba hilang. (foto: ist)

Polsek Samboja yang mendapat laporan langsung melakukan terhadap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samboja guna proses hukum lebih lanjut.

A disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network