Polsek Samboja yang mendapat laporan langsung melakukan terhadap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samboja guna proses hukum lebih lanjut.
A disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait