JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra alias ROC.
Rudy yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim diduga menyuap mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Awang Farouk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Awang Faroek dan Donna Faroek juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung yakni pada 22 Desember 2024 lalu.
KPK sejauh ini baru menahan Rudy Ong. Sementara Donna Faroek masih melenggang bebas.
"KPK melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025) di Surabaya, Jawa Timur. Setelah itu, tersangka diterbangkan ke Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait