Asep mengatakan, penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif pada dua pangggilan lebih.
"Saudara ROC sudah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali namun tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait