KPK Tahan Rudy Ong Chandra, Penyuap AFI dan DDW dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Nur Khabibi
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra ditahan KPK dalam kasus dugaan suap izin tambang di Kaltim. (foto: nur khabibi)

Asep mengatakan, penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif pada dua pangggilan lebih. 

"Saudara ROC sudah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali namun tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network