Selain itu, diamankan pula tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
"Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Een," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait