SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika yang melibatkan kakak beradik di Kota Samarinda.
Kakak beradik berinisial HE dan HZ, warga Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota ditangkap di dua lokasi berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, polisi awalnya menangkap tersangka HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku masih memiliki narkotika yang disimpan oleh adiknya HZ. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke Kota Samarinda.
Setelah memastikan tersangka dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Pangeran Suriansyah dan berhasil mengamankan HZ pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka," kata Kombes Arif, Kamis (28/8/2025).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam berbagai kemasan kecil, dan 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek.
Selain itu, diamankan pula tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
"Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Een," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait