JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek.
Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ditahan sejak Selasa 9 September 2025.
"Saudara DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).
Dengan demikian, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga menjebloskan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra ke ruang tahanan.
Sementara eks Gubernur Kaltim Awang Faroek yang juga menjadi tersangka dihentikan penyidikannnya lantaran meninggal dunia. KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
