TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Sepak terjang A (37) warga Jember, Jawa Timur melakukan penipuan di toko handphpne berakhir di tangan personel Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.
Pelaku diciduk polisi setelah membawa kabur 15 unit handphone dari sebuah toko di Kota Tenggarong pada Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Aksi A yang terekam kamera pengawas kemudian viral di media sosial.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli handphone.
Saat karyawan toko sibuk menyiapkan barang pesanan, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor dengan membawa belasan unit handphone dari berbagai merek.
"Pelaku membawa kabur delapan HP baru dan tujuh ponsel bekas dengan total kerugian sekitar Rp20 juta," jelas AKP Ecky dalam keterangannya dikutip Minggu (14/9/2025).
Satreskrim Polres Kukar yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Kurang dari 24 jam usai beraksi, polisi berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya terlacak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,4 juta, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan di berbagai wilayah di Kaltim.
"Tersangka sudah beraksi puluhan kali dengan rincian di Balikpapan 20 kali, Samarinda (7), dan Kutai Kartanegara (10). Sasarannya bukan hanya toko HP namun juga toko sembako," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A yang kini sudah ditahan di Rutan Polres Kukar dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
