Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar, IRT Berjuluk Ratu Penipu Ditangkap Polres Kukar

Abriandi
RT, tersangka penipuan dengan modus lowongan kerja dan investasi ditangkap Polres Kukar. (foto: ist/polres kukar)

Korban ditawari bekerja di perusahaan tambang batu bara sebagai admin dengan syarat menyetor uang Rp3 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk mempermudah korban diterima bekerja.

"Namun hingga September 2025, korban ternyata tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Kukar," ujarnya.

Pelaku RT kemudian berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (13/9/2025).  Atas perbuatannya, tersangka RT yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kukar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network