Korban ditawari bekerja di perusahaan tambang batu bara sebagai admin dengan syarat menyetor uang Rp3 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk mempermudah korban diterima bekerja.
"Namun hingga September 2025, korban ternyata tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Kukar," ujarnya.
Pelaku RT kemudian berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (13/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka RT yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kukar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
