JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri meringkus sindikat pembobolan rekening dormant. Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil ditangkap.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, para pelaku melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil menguras uang Rp204 miliar.
"Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dalam aksinya yang berlangsung sejak Juni 2025 lalu, sindikat tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat berinisial AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AP kemudian menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller. Sindikat ini kemudian memilih waktu pembobolan rekening milik pengusaha berinisial S pada pukul 18.00 WIB.
"Mereka sengaja memilih waktu tersebut dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN," ujar Helfi.
Setelah mengakses sistem, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar ke lima rekening penampung dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Selain AP, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dari internal bank yakni GRH sebagai Consumer Relations Manager.
Sementara dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU yakni DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
