Rawan Konflik, Bank  Tanah Diwanti-wanti Tak Ganggu Wilayah Adat dan Ulayat di Kaltim

Abriandi
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengingatkan Bank Tanah tak mengganggu hak adat dan tanah ulayat. (foto: ist)

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reformasi agraria.

Sedangkan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah dimulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

"Ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam pengelolaan tanah. Bank Tanah merupakan representasi negara dalam pengelolaan tanah,” tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network